Rabu, 18 Mei 2011

9. Desain Industri

TUGAS
9. Desain Industri
Menurut UU no.31 tahun 2000, tentang desain industri. Adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk 3 dimensi atau 2 dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3 dimensi atau 2 dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Jangka waktu yang diberikan untuk perlindungan terhadapa hak desain industri di berikan f10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tercatat dalam daftar umum desain industri dan diumumkan dalam berita resmi desain industriu.
Setiap tindak pidana terhadap hak desain industri merupakan delik aduan yang dikenakan sangsi pidana kurungan/penjara dan denda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar