TUGAS
3. Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak kekayaan atas intelektual dapat di bagi menjadi 2 bagian, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar