Rabu, 18 Mei 2011

7. Hak Merk

TUGAS
7. Hak Merk
Adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf2, angka2, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Jenis-jenis merek dapat di bedakan menjadi 3, yaitu merek dagang, merek jasa, dan merek kolektif.
Pendaftaran merek yang telah disetujui akan mendapat sertifikat merek yang terdaftar dalam daftar umum merek. Dengan jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama.
Dan hak merek dapat di hapus, atau pengahapusan pendaftaran merek dapat dilakukan atas prakarsa direktorat jenderal berdasarkan permohonan pemilik merek yang bersangkutan.
Dalam hal pelanggaran, setiap tindak pidana terhadap merek merupakan delik aduan yang dikenakan sangsi pidana kurungan/penjara dan denda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar