Rabu, 18 Mei 2011

6. Hak Paten

TUGAS
6. Hak Paten
Adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas invensinya di bidang tekhnologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau melakukan persetujuan kepada pihak lain untuk melakukannya.
Jangka waktu paten menurut undang-undang no14 tahun 2001 adalah 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. Sedangkan untuk paten sederhana jangka waktunya 10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Sementara itu paten di berikan atas dasar permohonan. Setiap permohinan hanya dapat di ajukan untuk satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi.
Dan untuk pelanggaran paten sendiri, menurut undang-undang no 14 tahun 2001 dapat dikenakan hukum pidana dan peramapasan oleh negara untuk dimusnahkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar