Rabu, 18 Mei 2011

8. Rahasia Dagang

TUGAS
8. Rahasia Dagang
Dalan UU no 30 tahun 2000, tentang rahasia dagang. Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang tekhnologi dan atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Rahasia dagang akan mendapat perlindungan, apabila :
ü Informasi dianggap bersifat rahasia
ü Informasi dianggap memiliki nilai ekonomi
ü Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya
Syarat pengajuan perlindungan sebagai HKI, meliputi prinsip perlindungan otomatis dan perlindungan diberikan selama kerahasiaan terjaga dan tidak diumumkan.
Hak pemilik rahasia dagang yaitu dapat menggunkan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya, atau dapat dikatakan memonopolinya juga dapat melarang pihak lain untuk menggunakannya kecuali di berlisensi.
Jangka waktu perlindungan tak terhingga waktunya sampai informasi menjadi milik publik. Dan setiap tindak pidana terhadap rahasia dagang merupakan delik aduan yang dikenakan sangsi pidana kurungan/penjara dan denda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar