TUGAS
5. Hak Cipta
Adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan2 menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk perlindungan hak cipta, dalam undang-undang no 19 tahun 2002. Ciptaan yang dilindungi yaitu adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Dan untuk masa berlaku hak cipta dalam undang-undang no 19 tahun 2002, hak cipta atas suatu ciptaan ada yang berlaku hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal, dan untuk suatu badan hukum berlaku samapai 50 tahun setelah pertama kali diumumkan, dll.
Sedangkan untuk pendaftaran hak cipta tidak diwajibkan, pendaftaran hak cipta ke lembaga hukum, hanya bertujuan untuk bukti resmi jika terjadi sengketa. Dan hukuman atas pelanggaran hak cipta dapat dikenakan hukum pidana dan peramapasan oleh negara untuk dimusnahkan, menurut undang-undang no 19 tahun 2002.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar