TUGAS
4. Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual
Sedangkan dasar hukum hak kekayaan intelektual di Indonesia, diantaranya :
v Undang-undang no 19 tahun 2002, tentang hak cipta.
v Undang-undang no 14 tahun 2001, tentang paten.
v Undang-undang no 15 tahun 2001, tentang merek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar