Selasa, 12 April 2011

TUGAS ASPEK HUKUM DALAM HUKUM EKONOMI

TUGAS
1. Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah fikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
2. Perinsip – perinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip yang terdapat dalam hak kekayaan intelektual adalah prinsip ekonomi, prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip sosial.
3. Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak kekayaan atas intelektual dapat di bagi menjadi 2 bagian, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
4. Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual
Sedangkan dasar hukum hak kekayaan intelektual di Indonesia, diantaranya :
v Undang-undang no 19 tahun 2002, tentang hak cipta.
v Undang-undang no 14 tahun 2001, tentang paten.
v Undang-undang no 15 tahun 2001, tentang merek.
5. Hak Cipta
Adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan2 menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk perlindungan hak cipta, dalam undang-undang no 19 tahun 2002. Ciptaan yang dilindungi yaitu adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Dan untuk masa berlaku hak cipta dalam undang-undang no 19 tahun 2002, hak cipta atas suatu ciptaan ada yang berlaku hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal, dan untuk suatu badan hukum berlaku samapai 50 tahun setelah pertama kali diumumkan, dll.
Sedangkan untuk pendaftaran hak cipta tidak diwajibkan, pendaftaran hak cipta ke lembaga hukum, hanya bertujuan untuk bukti resmi jika terjadi sengketa. Dan hukuman atas pelanggaran hak cipta dapat dikenakan hukum pidana dan peramapasan oleh negara untuk dimusnahkan, menurut undang-undang no 19 tahun 2002.
6. Hak Paten
Adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas invensinya di bidang tekhnologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau melakukan persetujuan kepada pihak lain untuk melakukannya.
Jangka waktu paten menurut undang-undang no14 tahun 2001 adalah 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. Sedangkan untuk paten sederhana jangka waktunya 10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Sementara itu paten di berikan atas dasar permohonan. Setiap permohinan hanya dapat di ajukan untuk satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi.
Dan untuk pelanggaran paten sendiri, menurut undang-undang no 14 tahun 2001 dapat dikenakan hukum pidana dan peramapasan oleh negara untuk dimusnahkan.
7. Hak Merk
Adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf2, angka2, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Jenis-jenis merek dapat di bedakan menjadi 3, yaitu merek dagang, merek jasa, dan merek kolektif.
Pendaftaran merek yang telah disetujui akan mendapat sertifikat merek yang terdaftar dalam daftar umum merek. Dengan jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama.
Dan hak merek dapat di hapus, atau pengahapusan pendaftaran merek dapat dilakukan atas prakarsa direktorat jenderal berdasarkan permohonan pemilik merek yang bersangkutan.
Dalam hal pelanggaran, setiap tindak pidana terhadap merek merupakan delik aduan yang dikenakan sangsi pidana kurungan/penjara dan denda.

8. Rahasia Dagang
Dalan UU no 30 tahun 2000, tentang rahasia dagang. Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang tekhnologi dan atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Rahasia dagang akan mendapat perlindungan, apabila :
ü Informasi dianggap bersifat rahasia
ü Informasi dianggap memiliki nilai ekonomi
ü Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya
Syarat pengajuan perlindungan sebagai HKI, meliputi prinsip perlindungan otomatis dan perlindungan diberikan selama kerahasiaan terjaga dan tidak diumumkan.
Hak pemilik rahasia dagang yaitu dapat menggunkan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya, atau dapat dikatakan memonopolinya juga dapat melarang pihak lain untuk menggunakannya kecuali di berlisensi.
Jangka waktu perlindungan tak terhingga waktunya sampai informasi menjadi milik publik. Dan setiap tindak pidana terhadap rahasia dagang merupakan delik aduan yang dikenakan sangsi pidana kurungan/penjara dan denda.
9. Desain Industri
Menurut UU no.31 tahun 2000, tentang desain industri. Adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk 3 dimensi atau 2 dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3 dimensi atau 2 dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Jangka waktu yang diberikan untuk perlindungan terhadapa hak desain industri di berikan f10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tercatat dalam daftar umum desain industri dan diumumkan dalam berita resmi desain industriu.
Setiap tindak pidana terhadap hak desain industri merupakan delik aduan yang dikenakan sangsi pidana kurungan/penjara dan denda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar