TUGAS
1. Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah fikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
2. Perinsip – perinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip yang terdapat dalam hak kekayaan intelektual adalah prinsip ekonomi, prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip sosial.
3. Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak kekayaan atas intelektual dapat di bagi menjadi 2 bagian, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
4. Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual
Sedangkan dasar hukum hak kekayaan intelektual di Indonesia, diantaranya :
v Undang-undang no 19 tahun 2002, tentang hak cipta.
v Undang-undang no 14 tahun 2001, tentang paten.
v Undang-undang no 15 tahun 2001, tentang merek.
5. Hak Cipta
Adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan2 menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk perlindungan hak cipta, dalam undang-undang no 19 tahun 2002. Ciptaan yang dilindungi yaitu adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Dan untuk masa berlaku hak cipta dalam undang-undang no 19 tahun 2002, hak cipta atas suatu ciptaan ada yang berlaku hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal, dan untuk suatu badan hukum berlaku samapai 50 tahun setelah pertama kali diumumkan, dll.
Sedangkan untuk pendaftaran hak cipta tidak diwajibkan, pendaftaran hak cipta ke lembaga hukum, hanya bertujuan untuk bukti resmi jika terjadi sengketa. Dan hukuman atas pelanggaran hak cipta dapat dikenakan hukum pidana dan peramapasan oleh negara untuk dimusnahkan, menurut undang-undang no 19 tahun 2002.
6. Hak Paten
Adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas invensinya di bidang tekhnologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau melakukan persetujuan kepada pihak lain untuk melakukannya.
Jangka waktu paten menurut undang-undang no14 tahun 2001 adalah 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. Sedangkan untuk paten sederhana jangka waktunya 10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Sementara itu paten di berikan atas dasar permohonan. Setiap permohinan hanya dapat di ajukan untuk satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi.
Dan untuk pelanggaran paten sendiri, menurut undang-undang no 14 tahun 2001 dapat dikenakan hukum pidana dan peramapasan oleh negara untuk dimusnahkan.
7. Hak Merk
Adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf2, angka2, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Jenis-jenis merek dapat di bedakan menjadi 3, yaitu merek dagang, merek jasa, dan merek kolektif.
Pendaftaran merek yang telah disetujui akan mendapat sertifikat merek yang terdaftar dalam daftar umum merek. Dengan jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama.
Dan hak merek dapat di hapus, atau pengahapusan pendaftaran merek dapat dilakukan atas prakarsa direktorat jenderal berdasarkan permohonan pemilik merek yang bersangkutan.
Dalam hal pelanggaran, setiap tindak pidana terhadap merek merupakan delik aduan yang dikenakan sangsi pidana kurungan/penjara dan denda.
8. Rahasia Dagang
Dalan UU no 30 tahun 2000, tentang rahasia dagang. Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang tekhnologi dan atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Rahasia dagang akan mendapat perlindungan, apabila :
ü Informasi dianggap bersifat rahasia
ü Informasi dianggap memiliki nilai ekonomi
ü Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya
Syarat pengajuan perlindungan sebagai HKI, meliputi prinsip perlindungan otomatis dan perlindungan diberikan selama kerahasiaan terjaga dan tidak diumumkan.
Hak pemilik rahasia dagang yaitu dapat menggunkan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya, atau dapat dikatakan memonopolinya juga dapat melarang pihak lain untuk menggunakannya kecuali di berlisensi.
Jangka waktu perlindungan tak terhingga waktunya sampai informasi menjadi milik publik. Dan setiap tindak pidana terhadap rahasia dagang merupakan delik aduan yang dikenakan sangsi pidana kurungan/penjara dan denda.
9. Desain Industri
Menurut UU no.31 tahun 2000, tentang desain industri. Adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk 3 dimensi atau 2 dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3 dimensi atau 2 dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Jangka waktu yang diberikan untuk perlindungan terhadapa hak desain industri di berikan f10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tercatat dalam daftar umum desain industri dan diumumkan dalam berita resmi desain industriu.
Setiap tindak pidana terhadap hak desain industri merupakan delik aduan yang dikenakan sangsi pidana kurungan/penjara dan denda.
Selasa, 12 April 2011
PENGERTIAN HUKUM & HUKUM EKONOMI
MAKALAH BAB I MATERI PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
NAMA : SANDI HIDAYATULLOH
KELAS : 2EB15
NPM : 21209156
DOSEN : EKO HARTANTO
MATA KULIAH : ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2010
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, karena dengan rahmat dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah Aspek Hukum Dalam Ekonomi yang berjudul Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi ini dengan tepat waktu.
Harapan kami makalah ini dapat meningkatkan pemahaman dalam mempelajari ilmu aspek hukum dalam ekonomi terutama dalam materi pengertian hukum dan hukum ekonomi. Apabila terdapat kesalahan dan kekurangan baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja mohon dimaklumi dan dimaafkan karena kami masih dalam tahap pembelajaran.
Kami menyadari bahwa makalah ini tidaklah sempurna, oleh karena itu kami menerima kritikan dan saran yang membangun dari pembaca. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua. Atas perhatian dan kesempatan serta bimbingan yang telah diberikan Dosen Aspek Hukum Dalam Ekonomi Bapak Armaini Akhirson, kami ucapkan terima kasih.
i
Daftar Isi
Kata Pengantar……. …………………………………….……………………………….i
Daftar Isi ……………………………………………….……………………………….. ii
BAB I Pengertian Hukum..…………………………………………………………….1
BAB II Tujuan Hukum dan Sumber – sumber Hukum. ……………………………….. 1
BAB III Kodifikasi Hukum ……………………………….……………………………..2
BAB IV Kaidah / Norma Hukum ………………………………………………………. 3
BAB V Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi ……………………………………. 4
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………………iii
ii
A. Pengertian Hukum
Hukum merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindarkan dalam kehidupan masyarakat dan harus ditegakkan apabila kita menginginkan suatu kehidupan yang damai dan tentram. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa hukum merupakan suatu upaya perbaikan, setidak-tidaknya bagi pelaku kejahatan. Dalam kehidupan masyarakat kita juga jumpai ada seseorang melakukan kejahatan, membuat keresahan dan ketidaknyamanan, Padahal, Apabila kita pahami bahwa sesungguhnya orang yang berbuat baik hakikarnya adalah untuk dirinya sendiri. Begitupula sebaliknya, sesungguhnya bagi orang yang berbuat jahat, kejahatan itu akan menimpa dirinya sendiri.
B. Tujuan hukum dan sumber hukum
1. Tujuan Hukum
Dengan adanya hukum di Indonesia maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hokum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Hukum dalam suatu masyarakat mempunyai tujuan sebagai berikut:
a. Mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada raktnya
b. Untuk mencapai keadilan dan ketertiban
c. Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
d. Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat
e. Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-banyaknya.
2. Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dsb yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu ( KBBI, hal 973)
Pada umumnya, sumber hukum dapat dibedakan menjadi 2, sumber hukum materiil dan sumber hukum formal. Sumber hukum materiil adalah tempat darimana materiil itu diambil. Sedangkan sumber hukum formal merupakan tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Yang termasuk sumber hukum formal adalah:
1
1) Undang – undang, dapat dibedakan atas :
- Undang – undang dalam arti formal, yaitu keputusan penguasa dilihat dari bentuk dan cara terjadinya.
- Undang – undang dalam arti materiil, yaitu keputusan atau ketetapan penguasa yang dilihat dari isinya.
2) Kebiasaan
3) Traktat atau perjanjian internasional
4) Yurisprudensi / putusan pengadilan dapat dibedakan menjadi 2 macam :
- Yurisprudensi biasa, yaitu seluruh putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan pasti. yang terdiri dari Pututsan perdamaian, putusan pengadilan negeri yang tidak dibanding, putusan pengadilan tinggi yang tidak dikasasi, seluruh putusan Mahkamah Agung.
- Yurisprudensi tetap, yaitu putusan hakim yang selalu diikuti oleh hakim lain dalam perkara sejenis
5) Doktrin adalah pendapat pakar senior yang biasanya merupakan sumber hukum terutama pandangan hakim selalu berpedoman pada pakar tersebut
C. Kodifikasi Hukum
Yang dimaksud dengan kodifikasi hukum adlah pembukuan secara lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu. Yang menyebabkan timbulnya kodifikasi hukum ialah tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum (di Perancis).
Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hukum
1. Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.
2. Aliran Freie Rechslehre, yang berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.
3. Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.
2
Kodifikasi hukum di Perancis dianggap suaru karya besar dan dianggap memberi manfaat yang besar pula sehingga diikuti oleh negara-negara lain.
Maksud dan tujuan diadakannya kodifikasi hukum di Perancis ialah untuk mendapatkan suaru kesatuan dan kepastian hukum (rechseenheid dan rechszekerheid). yang dihasilakan dari kodifikasi tersebut ialah code Civil Prancis atau Code Napoleon.
Aliran hukum yang timbul karena kodifikasi adalah aliran legisme.
Kodifikasi hukum di Indonesia antara lain KUHP, KUH Perdata, KUHD dan KUHAP.
D. Kaidah / Norma
Dalam sistem hukum Barat yang berasal dari hukum Romawi itu, dikenal tiga norma atau kaidah yakni (1) Impere (perintah), (2) Prohibere (larangan), dan (3) Permittere (yang dibolehkan). Dalam sistem hukum Islam ada lima macam kaidah atau norma hukum yang dirangkum dalam istilah al-ahkam al-khamsah. Kelima kaidah itu adalah (1) Fard (kewajiban), (2) sunnat (anjuran), (3) ja’iz atau mubah ibahah (kebolehan ), (4) makruh (celaan) dan (5) haram (larangan).
Demikianlah dalam garis-garis besarnya telah dibandingkan ketiga system hukum yang berlaku sekarang ditanah air kita.
Di dalam kehidupan masyarakat Indonesia sekarang, ketiga sistem hukum tersebut tumbuh dan berkembang. Ketiga-tiganya telah saling pengaruh mempengaruhi dalam konsep dan pengertian. Berbagai konsep dan pengertian yang berasal dari hukum Islam dan hukum Barat telah ditafsirkan menurut perasaan dan kesadaran hukum yang terdapat dalam hukum adat. Karena itu, ketiga sistem hukum tersebut perlu dipelajari dengan seksama, khususnya tentang hukum Islam dan hukum adat yang berlaku ditanah air kita.
1) Terbentuknya Norma Hukum
Dalam masyarakat, walaupun telah ada Norma untuk menjaga Keseimbangan namun Norma sebagai Pedoman perilaku kerap kali dilanggar atau tidak diikuti. Karena itu dibuatlah Norma Hukum sebagai peraturan/kesepakatan tertulis yang memeliki sanksi dan alat Penegaknya.
3
2) Pentingnya Norma Hukum
Hukum berarti adalah sebuah peraturan dan peraturan itu bukan hanya untuk orang-orang tertentu, namun berlaku bagi semua. Dia punya tolak ukur tertentu dan mengatur kelakuan orang sesuai dengan yang masuk akal, dan itu berlaku bagi semua.Dengan demikian, perbedaan kuat dan lemah tidak lagi memainkan peranan Pentingnya Hukum pada Dasarnya adalah bahwa pemerintahan berdasarkan hukum suatu prinsip yang hukum adalah otoritas tertinggi dan bahwa semua warga negara—termasuk para pejabat pemerintah—tunduk pada hukum dan sama-sama berhak atas perlindungannya.Orang memperoleh apa yang menurut hukum menjadi haknya, entah dia kuat atau pun lemah. Secara sederhana, pentingnya norma hukum bisa dikatakan bahwa kekuasaan pihak yang kuat diganti dengan kekuasaan berdasarkan keadilan dan rasional
E. Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek berikut.
1. Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan ekonomi.
2. Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Hukum Ekonomi Pembangunan Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b. Hukum Ekonomi Sosial Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional.
4
Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan undang-undang yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945. Sementara itu, hukum ekonomi menganut azas, sebagi berikut :
1. Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan TME.
2. Azas manfaat.
3. Azas demokrasi pancasila.
4. Azas adil dan merata.
5. Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.
6. Azas hukum.
7. Azas kemandirian.
8. Azas Keuangan.
9. Azas ilmu pengetahuan.
10. Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
11. Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
12. Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Dengan demikian, dalam era globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas – batas Negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Oleh karena itu, pertimbangan tentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar – dasar hukum ekonomi.
5
DAFTAR PUSTAKA
http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/2034761-pengertian-hukum/
http://www.google.co.id/search?q=tujuan+hukum+%26+sumber+%E2%80%93+sumber+hukum&hl=id&client=firefox-a&rls=org.mozilla:en-US:official&prmd=ivns&ei=FwiKTYvTFY3QrQeHwYDEDg&start=10&sa=N
http://www.pendekarhukum.com/ilmu-hukum/32-kodifikasi-hukum.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/kaidahnorma-hukum/
http://zhes.wordpress.com/2011/02/24/definisi-dan-tujuan-hukum-ekonomi/
iii
NAMA : SANDI HIDAYATULLOH
KELAS : 2EB15
NPM : 21209156
DOSEN : EKO HARTANTO
MATA KULIAH : ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2010
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, karena dengan rahmat dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah Aspek Hukum Dalam Ekonomi yang berjudul Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi ini dengan tepat waktu.
Harapan kami makalah ini dapat meningkatkan pemahaman dalam mempelajari ilmu aspek hukum dalam ekonomi terutama dalam materi pengertian hukum dan hukum ekonomi. Apabila terdapat kesalahan dan kekurangan baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja mohon dimaklumi dan dimaafkan karena kami masih dalam tahap pembelajaran.
Kami menyadari bahwa makalah ini tidaklah sempurna, oleh karena itu kami menerima kritikan dan saran yang membangun dari pembaca. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua. Atas perhatian dan kesempatan serta bimbingan yang telah diberikan Dosen Aspek Hukum Dalam Ekonomi Bapak Armaini Akhirson, kami ucapkan terima kasih.
i
Daftar Isi
Kata Pengantar……. …………………………………….……………………………….i
Daftar Isi ……………………………………………….……………………………….. ii
BAB I Pengertian Hukum..…………………………………………………………….1
BAB II Tujuan Hukum dan Sumber – sumber Hukum. ……………………………….. 1
BAB III Kodifikasi Hukum ……………………………….……………………………..2
BAB IV Kaidah / Norma Hukum ………………………………………………………. 3
BAB V Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi ……………………………………. 4
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………………iii
ii
A. Pengertian Hukum
Hukum merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindarkan dalam kehidupan masyarakat dan harus ditegakkan apabila kita menginginkan suatu kehidupan yang damai dan tentram. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa hukum merupakan suatu upaya perbaikan, setidak-tidaknya bagi pelaku kejahatan. Dalam kehidupan masyarakat kita juga jumpai ada seseorang melakukan kejahatan, membuat keresahan dan ketidaknyamanan, Padahal, Apabila kita pahami bahwa sesungguhnya orang yang berbuat baik hakikarnya adalah untuk dirinya sendiri. Begitupula sebaliknya, sesungguhnya bagi orang yang berbuat jahat, kejahatan itu akan menimpa dirinya sendiri.
B. Tujuan hukum dan sumber hukum
1. Tujuan Hukum
Dengan adanya hukum di Indonesia maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hokum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Hukum dalam suatu masyarakat mempunyai tujuan sebagai berikut:
a. Mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada raktnya
b. Untuk mencapai keadilan dan ketertiban
c. Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
d. Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat
e. Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-banyaknya.
2. Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dsb yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu ( KBBI, hal 973)
Pada umumnya, sumber hukum dapat dibedakan menjadi 2, sumber hukum materiil dan sumber hukum formal. Sumber hukum materiil adalah tempat darimana materiil itu diambil. Sedangkan sumber hukum formal merupakan tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Yang termasuk sumber hukum formal adalah:
1
1) Undang – undang, dapat dibedakan atas :
- Undang – undang dalam arti formal, yaitu keputusan penguasa dilihat dari bentuk dan cara terjadinya.
- Undang – undang dalam arti materiil, yaitu keputusan atau ketetapan penguasa yang dilihat dari isinya.
2) Kebiasaan
3) Traktat atau perjanjian internasional
4) Yurisprudensi / putusan pengadilan dapat dibedakan menjadi 2 macam :
- Yurisprudensi biasa, yaitu seluruh putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan pasti. yang terdiri dari Pututsan perdamaian, putusan pengadilan negeri yang tidak dibanding, putusan pengadilan tinggi yang tidak dikasasi, seluruh putusan Mahkamah Agung.
- Yurisprudensi tetap, yaitu putusan hakim yang selalu diikuti oleh hakim lain dalam perkara sejenis
5) Doktrin adalah pendapat pakar senior yang biasanya merupakan sumber hukum terutama pandangan hakim selalu berpedoman pada pakar tersebut
C. Kodifikasi Hukum
Yang dimaksud dengan kodifikasi hukum adlah pembukuan secara lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu. Yang menyebabkan timbulnya kodifikasi hukum ialah tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum (di Perancis).
Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hukum
1. Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.
2. Aliran Freie Rechslehre, yang berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.
3. Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.
2
Kodifikasi hukum di Perancis dianggap suaru karya besar dan dianggap memberi manfaat yang besar pula sehingga diikuti oleh negara-negara lain.
Maksud dan tujuan diadakannya kodifikasi hukum di Perancis ialah untuk mendapatkan suaru kesatuan dan kepastian hukum (rechseenheid dan rechszekerheid). yang dihasilakan dari kodifikasi tersebut ialah code Civil Prancis atau Code Napoleon.
Aliran hukum yang timbul karena kodifikasi adalah aliran legisme.
Kodifikasi hukum di Indonesia antara lain KUHP, KUH Perdata, KUHD dan KUHAP.
D. Kaidah / Norma
Dalam sistem hukum Barat yang berasal dari hukum Romawi itu, dikenal tiga norma atau kaidah yakni (1) Impere (perintah), (2) Prohibere (larangan), dan (3) Permittere (yang dibolehkan). Dalam sistem hukum Islam ada lima macam kaidah atau norma hukum yang dirangkum dalam istilah al-ahkam al-khamsah. Kelima kaidah itu adalah (1) Fard (kewajiban), (2) sunnat (anjuran), (3) ja’iz atau mubah ibahah (kebolehan ), (4) makruh (celaan) dan (5) haram (larangan).
Demikianlah dalam garis-garis besarnya telah dibandingkan ketiga system hukum yang berlaku sekarang ditanah air kita.
Di dalam kehidupan masyarakat Indonesia sekarang, ketiga sistem hukum tersebut tumbuh dan berkembang. Ketiga-tiganya telah saling pengaruh mempengaruhi dalam konsep dan pengertian. Berbagai konsep dan pengertian yang berasal dari hukum Islam dan hukum Barat telah ditafsirkan menurut perasaan dan kesadaran hukum yang terdapat dalam hukum adat. Karena itu, ketiga sistem hukum tersebut perlu dipelajari dengan seksama, khususnya tentang hukum Islam dan hukum adat yang berlaku ditanah air kita.
1) Terbentuknya Norma Hukum
Dalam masyarakat, walaupun telah ada Norma untuk menjaga Keseimbangan namun Norma sebagai Pedoman perilaku kerap kali dilanggar atau tidak diikuti. Karena itu dibuatlah Norma Hukum sebagai peraturan/kesepakatan tertulis yang memeliki sanksi dan alat Penegaknya.
3
2) Pentingnya Norma Hukum
Hukum berarti adalah sebuah peraturan dan peraturan itu bukan hanya untuk orang-orang tertentu, namun berlaku bagi semua. Dia punya tolak ukur tertentu dan mengatur kelakuan orang sesuai dengan yang masuk akal, dan itu berlaku bagi semua.Dengan demikian, perbedaan kuat dan lemah tidak lagi memainkan peranan Pentingnya Hukum pada Dasarnya adalah bahwa pemerintahan berdasarkan hukum suatu prinsip yang hukum adalah otoritas tertinggi dan bahwa semua warga negara—termasuk para pejabat pemerintah—tunduk pada hukum dan sama-sama berhak atas perlindungannya.Orang memperoleh apa yang menurut hukum menjadi haknya, entah dia kuat atau pun lemah. Secara sederhana, pentingnya norma hukum bisa dikatakan bahwa kekuasaan pihak yang kuat diganti dengan kekuasaan berdasarkan keadilan dan rasional
E. Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek berikut.
1. Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan ekonomi.
2. Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Hukum Ekonomi Pembangunan Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b. Hukum Ekonomi Sosial Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional.
4
Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan undang-undang yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945. Sementara itu, hukum ekonomi menganut azas, sebagi berikut :
1. Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan TME.
2. Azas manfaat.
3. Azas demokrasi pancasila.
4. Azas adil dan merata.
5. Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.
6. Azas hukum.
7. Azas kemandirian.
8. Azas Keuangan.
9. Azas ilmu pengetahuan.
10. Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
11. Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
12. Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Dengan demikian, dalam era globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas – batas Negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Oleh karena itu, pertimbangan tentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar – dasar hukum ekonomi.
5
DAFTAR PUSTAKA
http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/2034761-pengertian-hukum/
http://www.google.co.id/search?q=tujuan+hukum+%26+sumber+%E2%80%93+sumber+hukum&hl=id&client=firefox-a&rls=org.mozilla:en-US:official&prmd=ivns&ei=FwiKTYvTFY3QrQeHwYDEDg&start=10&sa=N
http://www.pendekarhukum.com/ilmu-hukum/32-kodifikasi-hukum.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/kaidahnorma-hukum/
http://zhes.wordpress.com/2011/02/24/definisi-dan-tujuan-hukum-ekonomi/
iii
Langganan:
Postingan (Atom)